Atribut Kampanye yang Telah Ditertibkan Akan Dipilah dan Didata
Sekitar 1000an atribut yang ditertibkan
Bawaslu Kukar. (foto: riz_poskotakaltimnews)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR : Atribut atau alat
peraga kampanye (Algaka) yang telah ditertibkan pada 23 Januari 2024 lalu, selanjutnya
akan dipilah-pilah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar.
Dari hasil penertiban algaka tersebut, Bawaslu Kukar memperkirakan
ada sekitar 600-1000 atribut atau algaka yang tersebar khususnya di Kecamatan
Tenggarong.
"Hasil penertiban algaka akan kita pilah-pilah dan
di data. Berapa jumlah baliho, poster, maupun atribut partai yang sebagai
algaka," kata Teguh Wibowo Ketua Bawaslu Kukar, Kamis (25/1/2024).
Bawaslu memberikan kesempatan apabila pihak Partai
politik ingin mengambil algaka yang telah ditertibkan tersebut. Namun
pengambilan algaka tersebut tak bisa langsung diserahkan. Karena harus
mengikuti ketentuan yang sudah berlaku.
"Setelah dipilah, nanti apabila partai politik
yang ingin mengambil atributnya bisa saja. Nanti akan dibuatkan berita acara
serah terima," ujarnya.
Ia menyebutkan, masih ada sebagian algaka yang belum
ditertibkan. Penertiban algaka khususnya di Kecamatan Tenggarong membutuhkan
waktu sekitar 4 hari, karena terkendala dengan Sumber Daya Manusia dan luasan
wilayah.
"Penertiban kemarin itu tingkat Kabupaten, tapi
kita meminta kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan penyisiran terhadap algaka
yang melanggar aturan," sebutnya.
Dari penertiban tersebut, Teguh mengaku ada tim relawan
partai sempat protes. Karena alganya ditertibkan terlebih dahulu, dan
penertiban algaka sempat tertunda akibat hujan deras.
"Ada yang komplain dari tim partai algakanya
ditertibkan kenapa algaka partai lain tidak ditertibkan. Tapi itu sudah
dijelaskan bukan tak ditertibkan namun belum ditertibkan krena hujan,"
ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu Kukar, jumlah keseluruhan algaka yang terpasang tak sesuai aturan mencapai 3.964 algaka. (riz)